Penasehat Hukum Tersangka ARLT Bantah Klienya Terima Fee Proyek Pembangunan BPSDM Kaltara

Redaksi

Marihot GT Sihombing, SH.,S.Th.,MH Penasehat Hukum tersangka ARLT
Marihot GT Sihombing, SH.,S.Th.,MH Penasehat Hukum tersangka ARLT

BULUNGAN,TANJUNGNEWS.COM- Pada 14 Agustus 2025 lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara,  tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Empat orang tersangka tersebut berinisial ARLT, HA, AKS, dan NS. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Menanggapi hal tersebut, Marihot GT Sihombing, SH.,S.Th.,MH Penasehat Hukum tersangka ARLT mengatakan, jika pihaknya sampai saat ini belum mengetahui apa yang menjadi dasar penetapan tersangka ARLT.

Baca Juga  Dalam 2 Bulan Bareskrim Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkoba, Total Barang Bukti Capai 4,171 Ton

Menurutnya, ke empat tersangka yang ditetapkan, masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda.

“Pihak Kejati seharusnya menyampaikan hal tersebut, demi kepentingan hukum tersangka dan melindungi keluarga tersangka dari pemberitaan yang beredar,”ungkapnya.

Dengan memperhatikan posisi ARLT sebagai tersangka, yang menandakan bahwa ARLT berada dalam status “diduga melakukan tindak pidana” belum tentu terbukti bersalah.

Baca Juga  Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis Malam Hari di Wilayah Bulungan

Dijelaskan, pembangunan tersebut dilakukan dengan 2 Tahap. Tahap I Senilai Rp 4 Miliar dan Tahap 2 Senilai Rp 9 Miliar sehingga total anggaran Rp 13 Miliar.

“Tersangka ARLT menjabat sebagai PPK proyek pembangunan gedung BPSDM di Tahap II. Sebelum tersangka ARLT menjabat sebagai PPK semua tahapan sudah tersedia atau sudah disetujui (Pelaksana, RAB, Konsultan Pengawas, dan anggaran sudah ditetapkan),”katanya.

Baca Juga  Eks Bupati Nunukan Berinisial BS Diperiksa Kejati Kaltara Terkait Kasus Tambang, Dicecar 30 Pertanyaan!

Selain itu, kata Marihot tersangka ARLT tidak pernah menerima fee dalam bentuk apapun dari pelaksana sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan media.

“Kami berharap agar pihak penyidik Kejati Kaltara segera memberikan hasil pemeriksaan secara menyeluruh yang meliputi tahap I dan Tahap II. Agar publik jugga mengetahui sehingga tidak adalagi persepsi liar yang beredar, karena proyek pembangunan ini berangkat dari tahap I,”tutupnya. (red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait