‎Mahfud MD: Hukum Indonesia Mirip “Toko Kelontong”, Mafia Peradilan Bisa ‘Ijon Perkara’

Redaksi

JAKARTA, TANJUNGNEWS.COM– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013, Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap kondisi hukum di Indonesia, menyamakannya dengan sistem ‘toko kelontong’ yang sarat praktik jual-beli kasus.

Pernyataan blak-blakan ini disampaikan Mahfud dalam sebuah wawancara di salah satu Podcast Bikin Terang (Official iNews)

Menurut Mahfud, gambaran ‘toko kelontong’ berarti siapa pun yang menghadapi masalah hukum bisa datang dan memesan hasil sesuai keinginan, dari tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Hukum di Indonesia itu seperti tokoh kelontong, ya. Kalau Anda punya masalah hukum, tinggal datang, mau ke pengadilan bisa, kalau kasusnya masih di kejaksaan bisa cari di kejaksaan, kalau kepolisian, ke kepolisian. Anda bisa pesan di situ,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga  Polda Kaltara Ungkap Kasus Kejahatan Siber Pornografi Anak

Praktik “Ijon Perkara” dan Mafia Hukum

Mahfud menjelaskan lebih lanjut mengenai praktik yang disebutnya “ijon perkara”, sebuah skema mafia peradilan yang sudah diatur sejak tahap awal.

“Anda bisa pesan di situ, hijau perkara, tahu hijau perkara apa itu? Anda melakukan pelanggaran, oke belum disidik, tapi nanti mafianya sudah datang ke kantor polisi ini, nanti yang nyidik ini ya polisinya, bukan polisi yang nentuin polisinya ini, waduh kemudian pasalnya yang dipakai ini,” jelasnya.

Mahfud menyebut, praktik ‘ijon’ ini terus berlanjut ke lembaga hukum berikutnya.

“Sesudah masuk di kepolisian, kejaksaan di ijon lagi, jaksanya ini, nanti hakimnya ini, waduh itu real tuh,” tegasnya,
Menyiratkan bahwa mereka yang masuk penjara adalah korban dari sistem ini.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Sapa WNI di Konsulat RI Tawau, Tegaskan Komitmen Perlindungan Warga di Perbatasan

‎​Susno Duadji dan Kriminalisasi Bintang Tiga

‎Lebih jauh, Mahfud MD menyinggung kasus mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji, sebagai contoh nyata kriminalisasi yang terjadi bahkan di era reformasi.

Mahfud mengenang kembali perseteruan yang dikenal sebagai kasus “Cicak vs Buaya” yang terjadi sekitar tahun 2011-2012.

‎“Sekarang sudah lebih canggih mainnya. Yang saya katakan ini kenapa dulu kita punya nama atau sebutan mafia peradilan, ya mafia peradilan itu kan karena pengadilan tuh dulu pakai ijon. Nah, Anda tahu enggak, kalau di zaman reformasi ini, Anda kan tahu nama Susno Duadji, oh, nah Cicak Buaya dulu,” kata Mahfud.

Baca Juga  Polda Kaltara Tangkap Pelaku Pornografi Anak, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Mahfud MD menceritakan bagaimana Susno Duadji yang dituduh sebagai mafia, sempat melontarkan pernyataan ke publik bahwa “mafianya itu ada di sebelah kantor Kapolri.”

Namun, Mahfud menyayangkan nasib Susno yang kemudian dijadikan korban atau tumbal dan akhirnya ditangkap serta dipenjara.

“Parahnya orang sekelas bintang tiga gitu dikriminalisasi, pada waktu itu. Belum lama loh, ini sudah zaman reformasi, iya betul-betul 2012, 2011,” tutup Mahfud, menegaskan bahwa fenomena rusaknya sistem hukum ini merupakan isu serius yang masih terjadi di Indonesia (red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait