JAKARTA-TANJUNGNEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin mengingatkan kembali jajarannya untuk menghindari perilaku tak terpuji seperti pelecehan seksual. Hal ini ditegaskan kembali oleh Afifuddin merespons data dari Themis Indonesia yang menyebut ada 54 kasus pelecehan seksual yang dilakukan penyelenggara pemilu sepanjang tahun 2023.
“Iya, kita sudah sampaikan ke jajaran untuk menghindari hal-hal yang dilarang lah, hal-hal yang tidak baik, dan seterusnya yang terkait dengan perkara yang dimaksud tadi ya,” ujarnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/4/25).
Dia juga menyebut telah membuat mekanisme internal agar peristiwa ini tidak terus berulang.
“Satgas antikekerasan seksual dan seterusnya itu sudah kita bikin pos-posnya juga, di pengaturannya juga ada. Mudah-mudahan sudah nggak ada lagi,” ucapnya.
Dia juga menyebut telah membuat mekanisme internal agar peristiwa ini tidak terus berulang.
“Satgas antikekerasan seksual dan seterusnya itu sudah kita bikin pos-posnya juga, di pengaturannya juga ada. Mudah-mudahan sudah nggak ada lagi,” ucapnya.
Afifuddin juga merespons sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pencopotan Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto, karena terbukti selingkuh dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa.
Dia mengatakan, KPU menghormati putusan dari DKPP tersebut dan akan melaksanakannya. “Ya kita hormati putusan,” ujar Afifuddin.
Sebelumnya, Peneliti firma hukum Themis Indonesia, Feri Amsari, mengungkapkan bahwa terjadi 54 kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2023.
“Sebagai sebuah gambaran, penyelenggara pemilu kita di tahun 2023 melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan di 54 kasus,” ujar Feri dalam acara diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Dia tidak menjabarkan secara perinci daerah mana saja yang terjadi kasus pelecehan seksual. Namun, Feri mengatakan, angka ini menjadi bukti ketidaprofesionalan penyelenggara pemilu.
Menurut Feri, kasus kekerasan seksual yang marak ini terjadi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang menjadi episentrum justru memberikan contoh tindakan pelecehan seksual. Untuk diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dipecat karena skandal pelecehan seksual kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Kalau kelakuan KPU RI-nya begitu, di bawahnya juga akan begitu,” ujarnya.
Atas puluhan peristiwa pelecehan seksual ini, Feri menilai harus ada proses seleksi yang lebih ketat untuk menentukan penyelenggara pemilu yang lebih baik, termasuk bentuk manipulasi para penyelenggara yang memiliki rekam jejak kasus kejahatan seksual, namun memanipulasi data pribadi agar bisa lolos seleksi.(kps/dsh/red)