Komdigi Soal Judol Sulit Dibasmi: Ada Permintaan di Masyarakat

Redaksi

JAKARTA-TANJUNGNEWS.COM- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut alasan situs judi online (Judol) sulit dibasmi dan terus menerus muncul setelah diblokir karena ada permintaan di masyarakat.

“Bukan mau menyalahkan masyarakat kita, tetapi ini kejadian yang, fakta yang terjadi. Kalau kita melihat prinsip adanya perkembangan atau orang membuat situs judi online, ada demand (permintaan) di masyarakat. Ini ibaratnya ada kebutuhan dan ada yang memenuhi kebutuhan itu,” ujar Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Digital Komdigi di Kantor Komdigi, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/9/25).

Pernyataan Alex tersebut menjawab pertanyaan wartawan terkait tantangan pemberantasan konten judol.

Baca Juga  Prabowo Ajak Masyarakat Junjung Nilai 'Mikul Dhuwur Mendhem Jero'

Menurutnya, seperti masalah keamanan di ruang digital lain, ada tiga faktor yang menjadi tantangan dalam pemberantasan konten judol, yakni teknologi, prosedur, dan manusia.

“Teknologi berkembang terus, kita berusaha untuk mengikuti perkembangan teknologi itu. Prosedur sudah ditetapkan, aturan hukum sudah ada. Tetapi sekali lagi, prosedur itu selalu tertinggal dari perkembangan teknologi,” tuturnya menyoroti dua tantangan lain setelah aspek manusia.

‎Meski ada beberapa tantangan, Alex mengatakan pihaknya tidak pernah berhenti berupaya membasmi judol. Ia juga menggaet seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat ini.

Baca Juga  KPU Tetapkan DCT Pemilu 2024, DPR RI 9.917 dan DPD RI 668 Calon

“Makanya salah satu yang saya sampaikan di sini juga, kami mendorong masyarakat seluruhnya untuk bisa membantu kami dalam upaya ini. Setiap menemukan konten ataupun komentar di media sosial, tolong diinformasikan kepada kami,” katanya.

Lebih lanjut, Alex menyebut pihaknya telah memblokir 2,8 juta konten negatif dengan 2,1 juta di antaranya adalah judol. Jumlah tersebut merupakan hasil penelusuran selama hampir setahun, yang di antaranya memanfaatkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).

“Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin 16 September, itu ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses takedown dari ruang digital Indonesia dengan 2,1 juta diantaranya adalah konten perjudian,” terangnya.

Baca Juga  Tertarik Investasi di PLTA Kayan, Hasim Lapor ke Prabowo

‎Alex menyebut angka ini menjadi gambaran bagaimana judol masih menjadi ancaman nyata bagi kehidupan sosial di Tanah Air.

‎Dirinya menjelaskan dari total 2.179.223 konten sebagian besar berasal dari situs atau IP sebanyak 1.932.131.

‎Kemudian, ada 97.779 konten dari file sharing, 94.004 konten dari Meta, 35.092 konten dari Google, 1.417 itu dari X, 1.742 dari Telegram, 1.001 itu dari TikTok, 14 dari line, dan 3 dari App Store. (red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait