Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Tahap Pertama 1.700–4.100 ASN  Dipindahkan

Redaksi


‎JAKARTA-TANJUNGNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.

‎Ketetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang ditandatangani pada Juni lalu.

‎‎“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi Perpres tersebut, dikutip Jumat 19 September 2025

Baca Juga  Festival Budaya Dayak Borneo,Upaya Promosikan Budaya Kaltara


Target Pembangunan Kawasan Inti

‎Dalam beleid tersebut, pemerintah menargetkan sejumlah capaian pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya, di antaranya:

Luas area terbangun mencapai 800–850 hektare.

‎Pembangunan gedung dan perkantoran mencapai 20 persen.
Hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen.
Sarana prasarana dasar kawasan mencapai 50 persen.

Baca Juga  Dicopot dari Ketua MK, Upaya Politisasi dan Pembunuhan Karakter


‎Pemindahan ASN Tahap Pertama

‎Selain pembangunan infrastruktur, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) juga mulai dipersiapkan. Pada tahap pertama, sebanyak 1.700–4.100 ASN akan dipindahkan ke IKN.

Pemindahan ini akan dibarengi dengan penerapan sistem pemerintahan cerdas (smart government). Dalam lampiran beleid disebutkan cakupan layanan kota cerdas di IKN ditargetkan mencapai 25 persen.

Baca Juga  Persiden Terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

Dengan langkah ini, pemerintahan Prabowo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan IKN tidak hanya sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai ibu kota politik yang modern dan berkelanjutan pada 2028 mendatang. (red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait