Sah ! KPU Bulungan Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih, Berikut Namanya

Redaksi

PENETAPAN: Setelah melalui seluruh proses sesuai ketentuan PKPU yang ada, akhirnya KPU Bulungan menggelar rapat pleno terbuka perolehan kursi Parpol dan calon terpilih DPRD Bulungan hasil Pemilu 2024. Foto: ist
PENETAPAN: Setelah melalui seluruh proses sesuai ketentuan PKPU yang ada, akhirnya KPU Bulungan menggelar rapat pleno terbuka perolehan kursi Parpol dan calon terpilih DPRD Bulungan hasil Pemilu 2024. Foto:ist

BULUNGAN – TANJUNGNEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan akhirnya melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik (Parpol) dan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Bulungan Tahun 2024, pada Jumat 14 Juni 2024.

Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma  saat diwawancara usai kegiatan tersebut mengatakan rasa syukurnya telah melaksanakan rapat pleno penetapan setelah semua proses yang telah dilalui.

“Alhamdulillah kita dapat laksanakan pleno terbuka pada hari ini (14 Juni 2024). Berdasar perintah dari KPU-RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) tiga hari setelah MK (Mahkamah Konstitusi) menyatakan hasilnya (menolak semua gugatan sengketa Pemilu),”terangnya.

Meski dalam rapat pleno tersebut diwarnai sanggahan dari perwakilan Partai Bulan Bintang (PBB). Hal tersebut tidak mempengaruhi hasil perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Bulungan Tahun 2024.

Baca Juga  Anis Ambisi Jadikan BUMN Berorientasi Benefit bukan Profit

“Terhadap sanggahan tersebut kita anggap sebuah tanggapan, masukan serta saran pada KPU Bulungan. Namun tidak merubah apa yang menjadi keputusan pleno, karena sudah berjalan sesuai aturan yang ada,”tegas Mahdi.

Mahdi menambahkan, setelah rapat pleno penetapan para calon terpilih DPRD Bulungan diminta untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52, calon terpilih 21 hari sebelum dilantik wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Tanda terima sudah melapor kemudian diserahkan ke KPU Bulungan,”katanya.

Baca Juga  PDIP 'Panaskan Mesin' Siap Hadapi Pilkada Serentak 2024

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, calon terpilih tidak melaporkan LHKPN sesuai ketentuan yang ada. KPU tidak akan menyampaikan namanya dalam usulan pelantikan nantinya.

Untuk hasil perolehan jumlah suara antara Partai Golongan Karya (Golkar) dengan PBB dalam perebutan kursi ke 9 di Daerah Pemilihan (Dapil) Bulungan 1.

Mahdi menegaskan  jika kursi terakhir menjadi milik Partai Golkar karena sebaran suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) lebih banyak dibanding PBB.

“Berdasarkan ketentuan, ketika ada suara yang sama maka ditentukan berdasarkan sebaran. Maka untuk kursi ke 9 ada pada partai Golongan Karya,” tuntasnya.

Berikut Data Jumlah Hasil Perolehan Kursi Partai Politik (Parpol) dan Calon Terpilih Anggota DPRD Bulungan Pada Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU Bulungan.

Baca Juga  Hari Pertama Nihil Pendaftar, Ini Pesan Ketua KPU Kaltara untuk Paslon

Dapil Bulungan 1

Riyanto (GOLKAR)

Kilat (GERINDRA)

Hj Santi Lusiana (NASDEM)

Ramli (PPP)

Rosana Bin Serang (PDIP)

Tasa Gung (HANURA)

Mustafah (PAN)

Slamet Widodo (PKS)

Adli Anshari (Golkar)

Dapil  Bulungan 2

Ilhamsyah (PKB)

Lawang (PAN)

Robert Usat (HANURA)

Lausa Laida (GERINDRA)

Abdul HaliM Perkasa (PDIP)

Andhika Masharafi (GOLKAR)

Sunarya (NASDEM)

Dapil Bulungan 3

Heri Purwanto (GOLKAR)

Dwi Sugiarto (GERINDRA)

Yohanes (HANURA)

Labaco (DEMOKRAT)

Imam Bukhori (PPP)

Mendan Anye (PDIP)

Mansyah (GOLKAR)

M Ito Isbandi (PKB)

Abdul Wahid Amudi (PKS)

Dari data perolehan kursi dapat dipastikan posisi Ketua DPRD Kabupaten Bulungan Periode 2024-2029 bakal menjadi milik Partai Golkar dengan perolehan 5 Kursi.(dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait