TANJUNG SELOR, TANJUNGNEWS.COM – Sidang perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa anggota DPRD Bulungan berinisial LL kembali digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Senin (19/10/2026).
Pada persidangan perkara Nomor 183 Tahun 2026 yang beragenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, Mahdi E Paokuma, sebagai saksi pertama yang diperiksa sejak pukul 10.00 WITA.
Ditemui usai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Mahdi mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU, penasihat hukum terdakwa, maupun hakim. Pertanyaan tersebut mayoritas berfokus pada mekanisme verifikasi berkas hingga penetapan calon pada Pemilu 2024 lalu.
”Iya, saya menjawab sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang telah kita laksanakan,” ujar Mahdi kepada wartawan usai persidangan.
Ia menceritakan, saat tahapan pendaftaran Pemilu 2024 berlangsung, dirinya belum menjabat sebagai Ketua KPU melainkan Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam posisi tersebut, ia bertugas memastikan proses verifikasi dokumen administrasi oleh tim verifikator berjalan sesuai regulasi.
Terkait berkas pencalonan terdakwa LL, Mahdi menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Aplikasi tersebut berfungsi memudahkan partai politik mengunggah dokumen syarat calon secara digital.
”Silon itu media yang mempermudah. Berkas fisik yang tadinya tebal diubah menjadi scan. Jadi terkait keabsahan fisik di luar itu, bukan domain dari fungsi Silon itu sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahdi menekankan bahwa KPU bekerja berdasarkan kriteria Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta absah atau tidak absah secara administratif, bukan untuk menentukan asli atau palsunya suatu dokumen.
Saat proses verifikasi berlangsung, dokumen ijazah yang diunggah terdakwa LL telah memenuhi seluruh indikator administratif yang disyaratkan KPU.
”Di persidangan saya sampaikan ada indikator-indikatornya. Saat pendaftaran, ijazah yang diunggah sesuai: nama cocok, ada tanda legalisir, dan ada keterangan lulus. Seluruh indikator itu terpenuhi,” beber Mahdi.
Atas dasar pemenuhan indikator administratif itulah, KPU Bulungan saat itu menyatakan berkas yang bersangkutan memenuhi syarat hingga akhirnya ditetapkan dalam daftar calon dan bertarung pada Pemilu 2024.
Untuk diketahui, perkara dugaan ijazah palsu ini resmi terdaftar di PN Tanjung Selor pada Jumat (11/9/2026) dan telah menjalani sidang perdana agenda penetapan pada 28 September 2026 lalu. Sidang akan terus berlanjut guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (tn/red)





