Kejati Kaltara Dalami Dugaan Korupsi Kredit BRI ke Perusahaan Sawit PT SSP senilai Rp 596 Miliar

Redaksi

BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus bergerak cepat mengusut tuntas dugaan kasus korupsi kakap.

‎Saat ini, korps adhyaksa tersebut tengah mengintensifkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. SSP, yang beroperasi di Kabupaten Nunukan.

‎​Informasi yang dihimpun, nilai fasilitas kredit yang dikucurkan oleh Bank BRI kepada PT. SSP terbilang sangat fantastis. Angkanya diperkirakan mencapai Rp 596 miliar, yang digelontorkan secara bertahap selama kurun waktu tahun 2017 hingga 2025.

‎​Sudah Periksa 30 Saksi

‎​Proses penyidikan kasus dugaan rasuah ini sejatinya telah bergulir sejak April 2026 lalu. Guna mengurai benang kusut dalam pemberian kredit bernilai ratusan miliar tersebut, tim penyidik Kejati Kaltara setidaknya telah memeriksa 30 orang saksi untuk dimintai keterangan.

‎​Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur terkait, mulai dari pihak internal PT. SSP selaku penerima fasilitas kredit, pihak Bank BRI selaku pemberi kredit, perwakilan Koperasi Serba Usaha (KSU) atau kemitraan Plasma, hingga pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

‎​Temukan Indikasi Kerugian Negara

‎​Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara dan alat bukti yang dikumpulkan, pihaknya telah menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum yang mengarah pada kerugian keuangan negara.

‎​”Tim Penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut,” ujar Samiaji Zakaria kepada awak media, Selasa (23/6/26).

‎​Lebih lanjut, Samiaji menjelaskan bahwa fokus penyidik saat ini adalah membedah secara detail prosedur dan pemanfaatan dana jumbo tersebut.

‎Penyidik ingin memastikan apakah ada aturan yang ditabrak sejak proses awal pengajuan hingga realisasi di lapangan.

‎​”Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan,” tegasnya.

‎​Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Pidsus Kejati Kaltara masih terus melakukan pendalaman materi berkas perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka dalam kasus ini. (dsh/red)

Baca Juga  Sabu Seberat 42 Kg Berhasil Diamankan Polda Kaltara, Pelaku Terancam Hukuman Mati !

Bagikan

Tags

Berita Terkait