TANJUNGNEWS.COM- Kepolisian Daerah, Kalimantan Utara (Polda-Kaltara) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 42 Kilogram (Kg) yang disamarkan dalam bungkus teh cina.
Sabu tersebut didapat dari tiga orang kurir yang masing-masing berinisial ML, IL, dan AR.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan, pengungkapan kasus penyeludupan sabu sebarat 42 Kg itu dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda.
Untuk kasus pertama dengan pelaku berinisial ML, diamankan di Jalan Poros Trans Kaltara Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara pada Sabtu 27 Juli 2024.
Kapolda menerangkan, kasus itu berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, jika di sekitaran Desa Panca Agung kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ML saat sedang mengambil dua buah tas dari samping rumah warga.
“Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina dengan (total) berat kurang lebih 15 Kilogram,” kata Kapolda dalam suaran persnya, Senin (12/8/2024).
Selain sabu, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan kepolisian, diantaranya dua buah tas dengan warna berbeda, satu unit HP Samsung serta uang tunai sebesar Rp 22.500.000.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku jika barang haram itu didapatkan dari seseorang di Desa Panca Agung berinisial J. rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Kota Samarinda melalui jalur darat bersama dengan dua orang temannya.
“Pemilik barang (inisial J) sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Sementara dua orang rekan pelaku ini berhasil kabur saat melihat pelaku ini kita amankan,” jelas Kapolda.
Kemudian untuk kasus kedua, tim Polda Kaltara berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial IL, dan AR. Keduanya diamankan di Jalan Poros Tanjung Selor – Berau (KM 06) Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara pada Senin, 5 Agustus 2024.
Dari kedua tangan pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 27 bungkus plastik kemasan teh cina merk guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tak dikenalnya di Kabupaten Malinau untuk dibawa menuju Kota Samarinda dengan upah senilai Rp 15 juta.
Dari keterangan pelaku juga, jika barang bukti itu akan diserahkan ke seseorang di Kota Samarinda berinisial H sebanyak 9 bungkus. Sementara sisanya sebanyak 18 bungkus, akan dibawa ke Kota Pare-pare untuk diserahkan ke seseorang berinisial C.
“Untuk keduanya (H dan C) masih dilakukan pengejaran oleh anggota,” tegas Kapolda.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini akan dikenakan pasal berbeda. Untuk pelaku pertama berinisial ML, dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2). Sementara untuk pelaku berinisial IL dan AR, akan dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman mati. Jadi ini memang ketegasan kita untuk menindak pelaku peredaran narkoba ini,” tuntasnya (dsh/red)