SK 261 PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang, Nasib Penuh Waktu Ditentukan April 2027

Redaksi

‎

BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM-
Pemerintah Kabupaten Bulungan resmi memperpanjang Surat Keputusan (SK) bagi 261 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terhitung mulai 1 Oktober 2026.

‎Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Nurdiana, mengonfirmasi bahwa perpanjangan masa kerja untuk kategori paruh waktu ini berlaku selama satu tahun.

‎​Sementara itu, nasib perpanjangan kontrak bagi PPPK penuh waktu masih harus melalui tahapan evaluasi ketat.

Baca Juga  ‎Tim DPMD Bulungan Tuntaskan Batas Desa Binai-Sajau Hilir, Lima Pilar Batas Resmi Dipasang

‎Nurdiana menjelaskan, keputusan perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu paling cepat baru akan dilakukan pada April 2027 dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja serta tingkat kedisiplinan masing-masing aparatur.

‎​Penilaian tersebut menjadi krusial mengingat kedudukan PPPK sebagai bagian dari ASN. Pemkab Bulungan menegaskan tidak ada jaminan perpanjangan otomatis bagi pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.

‎​Terkait wacana pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pengalihan status tenaga guru ke pemerintah pusat, pihak BKPSDM menyatakan hingga saat ini belum menerima regulasi atau petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Safari Natal di Bunyu, Wabup : Cerminan Sukacita Bersama

‎​Di samping itu, Pemkab Bulungan dipastikan belum mengusulkan formasi baru pada penerimaan Calon ASN (CASN) 2026 ke Kementerian PANRB.

‎Pertimbangan kondisi keuangan daerah menjadi alasan utama penundaan usulan formasi tersebut.

‎​Saat ini BKPSDM Bulungan juga fokus melakukan penataan administrasi bagi pegawai yang habis masa kontrak, memproses berkas pengunduran diri, hingga menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum pegawai.

Baca Juga  ‎Bupati Apresiasi GEMA Bulungan: Buku Antologi "Kisah Kami" Refleksi Nyata Semangat Bulungan Berdaulat

‎Keputusan resmi terkait penjatuhan sanksi pemberhentian masih menunggu proses administrasi dan penandatanganan pimpinan.

‎​Di akhir penyampaiannya, Nurdiana mengimbau seluruh tenaga PPPK paruh waktu maupun penuh waktu untuk tetap menjaga integritas, meningkatkan disiplin, dan memberikan kinerja terbaik bagi pelayanan publik di Kabupaten Bulungan.(dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait