Langgar Aturan, Tim Gabungan Disperindagkop Sidak Lapak Pasar Induk

Redaksi

DITERTIBKAN: Petugas gabungan Disperindagkop dan instansi terkait melakukan penertiban lapak pedagang pasar yang melanggar ketentuan berjualan di Pasar Induk Tanjung Selor, Senin (9/12)
DITERTIBKAN: Petugas gabungan Disperindagkop dan instansi terkait melakukan penertiban lapak pedagang pasar yang melanggar ketentuan berjualan di Pasar Induk Tanjung Selor, Senin (9/12)

TANJUNG SELOR – Tim Pengawasan, Penertiban Pasar dan Pedagang Kaki Lima yang terdiri dari gabungan instansi terkait termasuk TNI  dan Polri melakukan penertiban lapak pedagang Pasar Induk Tanjung Selor yang melanggar ketentuan yang diperbolehkan untuk berjualan, Senin (9/12).

Dalam keteranganya, usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Lapak Pedagang Pasar Induk. Aidin Adrian S.Ant, MPSSp Sekertaris Dinas Koperasi Usha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan mengatakan.

Baca Juga  Dies Natalis ke 16 Unikaltar, Bupati Ajak Kolaborasi Sukseskan Program Strategis Daerah

“Sidak gabungan ini tindak lanjut dari hasil rapat tim pengawasan, penertiban pasar dan pedagang kaki lima. Untuk menata kembali lapak jualan pedagang Pasar Induk yang melebihi hak sewa, kanopi melebihi batas, sampai pedagang yang berjualan di atas parit,”terangnya.

Dikatakan Aidin, tim gabungan terdiri dari Camat Tanjung Selor, Kepala Dinas DKUKMPP Bulungan beserta jajaranya, Kepala UPT Pasar Induk, Kabag Ekonomi, Kapolresta Bulungan dan juga Kodim 0903 Bulungan, Satpol.PP serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga  Pemda Bulungan Komitmen Wujudkan Kebijakan Inklusif dan Jamin Hak Disabilitas

Menurutnya sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah memberi surat teguran 1 hingga 3, sampai teguran lisan langsung pada para pedagang, namun tidak diindahkan.

“Kita sudah layangkan beberapa kali surat teguran agar mematuhi aturan ketentuan berjualan di Pasar Induk, termasuk pada para PKL. Tapi sampai hari ini belum ada menyelesaikanya. Sehingga bersama tim gabungan kita tertibkan,”tegasnya.

Baca Juga  Bulungan Raih WTP Enam Kali Berturut, Bupati: Bukan Tujuan Akhir Tapi Standar Minimum Yang Harus Dijaga

Upaya penertiban dilakukan sebagai upaya menata lapak pedagang Pasar Induk agar tidak semrawut dan mengganggu lalu lintas. (dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait