BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM-
Pemerintah Kabupaten Bulungan resmi memperpanjang Surat Keputusan (SK) bagi 261 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terhitung mulai 1 Oktober 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Nurdiana, mengonfirmasi bahwa perpanjangan masa kerja untuk kategori paruh waktu ini berlaku selama satu tahun.
Sementara itu, nasib perpanjangan kontrak bagi PPPK penuh waktu masih harus melalui tahapan evaluasi ketat.
Nurdiana menjelaskan, keputusan perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu paling cepat baru akan dilakukan pada April 2027 dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja serta tingkat kedisiplinan masing-masing aparatur.
Penilaian tersebut menjadi krusial mengingat kedudukan PPPK sebagai bagian dari ASN. Pemkab Bulungan menegaskan tidak ada jaminan perpanjangan otomatis bagi pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.
Terkait wacana pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pengalihan status tenaga guru ke pemerintah pusat, pihak BKPSDM menyatakan hingga saat ini belum menerima regulasi atau petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.
Di samping itu, Pemkab Bulungan dipastikan belum mengusulkan formasi baru pada penerimaan Calon ASN (CASN) 2026 ke Kementerian PANRB.
Pertimbangan kondisi keuangan daerah menjadi alasan utama penundaan usulan formasi tersebut.
Saat ini BKPSDM Bulungan juga fokus melakukan penataan administrasi bagi pegawai yang habis masa kontrak, memproses berkas pengunduran diri, hingga menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum pegawai.
Keputusan resmi terkait penjatuhan sanksi pemberhentian masih menunggu proses administrasi dan penandatanganan pimpinan.
Di akhir penyampaiannya, Nurdiana mengimbau seluruh tenaga PPPK paruh waktu maupun penuh waktu untuk tetap menjaga integritas, meningkatkan disiplin, dan memberikan kinerja terbaik bagi pelayanan publik di Kabupaten Bulungan.(dsh/red)





