BULUNGAN,TANJUNGNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Bulungan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah, untuk pembangunan balai adat.
Mereka adalah KE, YE dan DN. Ketiganya telah resmi ditahan sejak 8 Desember 2025.
Dari ketiga orang itu, satu di antaranya merupakan pensiunan ASN. Bahkan terakhir menduduki jabatan sebagai asisten di sekretariat kabupaten Bulungan, dan baru pensiun 2024 lalu.
Menurut keterangan pihak kejaksaan, dari hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan pada kualitas bangunan, proses pengawasan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, berasal dari selisih antara dana yang dicairkan dengan hasil fisik bangunan yang dinilai tidak sesuai standar konstruksi dan ditemukan mengalami kerusakan,” tegas Kasi Pidsus Kejari Bulungan.
Dari temuan yang diperoleh, ada beberapa dokumen yang diduga fiktif. Seperti nota-nota kuitansi dan lainnya.
Peran para tersangka. Untuk Tersangka KE, merupakan ketua panitia pembangunan. Sedang dua tersangka lainnya YE dan DN berperan sebagai pelaksana kegiatan dalam pembangunan balai adat ini.
Dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk pembangunan Balai Adat Dayak ini, dilakukan dalam 5 tahun anggaran (TA). Yakni, 2014–2018. Total anggaran yang diberikan pemerintah daerah kurang lebih Rp 5,6 miliar. Dengan rincian, Rp 2.000.000.000 pada TA 2014, Rp 1.978.400.000 (TA 2015), Rp 750.000.000 (TA 2016), Rp 600.000.000 (TA 2017) dan Rp 300.000.000 (TA 2018). (red)





