Mulai 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru

Redaksi

Ilustrasi Kumpul Kebo (int)
Ilustrasi Kumpul Kebo (int)

TANJUNGNEWS.COM- Kumpul kebo atau yang biasa disebut tinggal bareng laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bisa dipidana.

Hidup bersama layaknya suami dan istri tanpa ikatan pernikahan itu diatur dalam pasal 412 KUHP.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi ayat 1 dalam salinan KUHP yang baru, seperti dikutip dari IDN Times.

Baca Juga  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 16,8 Kilogram

Tindak pidana ini merupakan delik aduan yang diajukan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orangtua atau anaknya bagi orang yang belum terikat perkawinan.

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” dalam teks ayat 4.

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, juga diatur dalam pasal 411 KUHP.

Baca Juga  Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis Roda Empat di Tanjung Selor Guna Menjaga Kamtibmas

‎Bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

‎Tindak pidana ini merupakan delik aduan yang diajukan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orangtua atau anaknya bagi orang yang belum terikat perkawinan.

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” demikian tulis ayat 4.

Baca Juga  Polri Lakukan Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, dan 10 Polwan Jadi Kapolres

‎Dalam bab perzinaan itu, diatur juga soal setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batih atau intinya.

‎“Dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” bunyi pasal 413 KUHP.(red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait