Musnahkan 74 Kilogram Sabu, Polda Kaltara Selamatkan 740 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Redaksi

DIMUSNAHKAN: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika berjenis sabu seberat 74.959,21 gram pada, Rabu (5/12).
DIMUSNAHKAN: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika berjenis sabu seberat 74.959,21 gram pada, Rabu (5/12).

BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM –  Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika berjenis sabu seberat 74.959,21 gram pada, Rabu (5/12).

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tiga tersangka, yaitu W.P., A.W.T., dan D.K., yang berdomisili di Kota Tarakan.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Dengan pemusnahan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 740.000 jiwa dari bahaya narkotika yang merusak generasi penerus bangsa,”ungkap Kapolda.

Baca Juga  Karateka Polda Kaltara Berhasil Meraih Juara 1 Pada National Open Karate Championship Bupati Lombok Tengah

Pihaknya akan terus bekerja keras, tidak hanya menangkap pelaku dan kurir, tetapi juga membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan didapatkan dari dua lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor Hilir, dan Jalan Poros Tanjung Selor-Berau KM 57, Tanjung Palas Timur. Barang haram tersebut dikemas dalam 74 bungkus plastik teh hijau merek Guanyinwang.

Baca Juga  Kecanduan Judi Online, Bendahara Koperasi PT PMI Gelapkan Uang Ratusan Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik menggunakan alat GC-MSD Agilent Technologies 5975C, barang bukti ini teridentifikasi mengandung zat metamfetamina yang masuk dalam golongan I narkotika.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulungan dengan Nomor Surat STAP1772/O.4.18/ENZ.1/10/2024 dan STAP1773/O.4.18/ENZ.1/10/2024.

Kapolda menekankan bahwa tujuan pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan, serta untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkoba.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Menjelang Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

“Kami tidak akan pernah berhenti melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba. Langkah ini adalah bagian dari upaya nyata menciptakan efek jera bagi para pelaku,” tambah Kapolda.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk jaksa, penyidik, dan perwakilan masyarakat, sebagai bentuk keterbukaan hukum dalam memberantas peredaran narkotika.(Rdk/dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait