BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM– Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil menangkap pelaku penggelapan uang perusahaan PT.Pipit Mutiara Indah (PMI) senilai Rp 640.432.000 .00 berinisial MFF di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tepatnya di Kecamatan Wuluhan, pada Jumโat 28 Februari 2025.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol.Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas Iptu Magdalena Lawai, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) segera merespons laporan yang diterima dengan melakukan penyelidikan.
Mereka mencari informasi tentang terduga pelaku melalui media sosial dan mengumpulkan keterangan-keterangan yang diperlukan.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, Sat Reskrim Polresta Bulungan bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku MFF di wilayah Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur. Pelaku terancam dengan Pasal 374 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia menggunakan uang yang seharusnya bersifat formal untuk bermain judi daring.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mako) Polresta Bulungan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
โDari pengakuan pelaku penggunaan uang tersebut untuk kegiatan judi online dan penyalahgunaan jabatannya sebagai bendahara koperasi PT Pipit Mutiara Indah,โterangnya.
Dalam tindakan yang disebutkan, pelaku menggunakan cara yang tidak etis dengan melakukan penarikan melebihi batas ketentuan pinjaman yang seharusnya hanya untuk keperluan anggota koperasi.(dsh/red)