Putusan MK soal UU ITE Kabar Baik Bagi Kebebasan Berpendapat

Redaksi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025). (Foto/FIKA NURUL ULYA/Kompas.com)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025). (Foto/FIKA NURUL ULYA/Kompas.com)

JAKARTA-TANJUNGNEWS.COM– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Prasetyo mengatakan, putusan nomor 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024 itu merupakan kabar baik bagi kebebasan berpendapat.

“Tentu keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/4/2025).

Prasetyo mengatakan, selama ini kebebasan berpendapat juga sudah terjadi di Indonesia dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga  Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat juga harus dilandasi rasa tanggung jawab.

“Sehingga yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain, yang tidak menggunakan data yang berlandaskan kebencian dan hal-hal yang negatif lainnya. Saya kira itu yang paling prinsip dari hasil keputusan MK,” ujar Prasetyo.

Baca Juga  RDP dengan Komisi II DPR RI, Gubernur Minta Pemerintah Pusat Fokus Bangun Perbatasan

Politikus Partai Gerindra ini pun menjamin pemerintah bakal menjalankan putusan tersebut

“Tentu saja pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan,” kata dia.

Diberitakan, MK mengabulkan dua gugatan terkait UU ITE lewat putusan 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024. Lewat dua putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pasal tentang “menyerang kehormatan” di UU ITE hanya dapat digunakan oleh individu atau perseorangan untuk memidanakan pihak-pihak yang dianggap menyerang kehormatannya.

Baca Juga  KemenPAN-RB Prioritaskan Pendaftar P1 Pada Formasi PPPK 2024

Dengan demikian, lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan, tidak dapat menggunakan pasal tersebut. Kemudian, MK juga menegaskan bahwa kerusuhan di ruang digital tak dapat menjadi delik pidana dalam kasus penyebaran berita bohong.(kps/dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait