Putusan MK soal UU ITE Kabar Baik Bagi Kebebasan Berpendapat

Redaksi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025). (Foto/FIKA NURUL ULYA/Kompas.com)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025). (Foto/FIKA NURUL ULYA/Kompas.com)

JAKARTA-TANJUNGNEWS.COM– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Prasetyo mengatakan, putusan nomor 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024 itu merupakan kabar baik bagi kebebasan berpendapat.

“Tentu keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/4/2025).

Prasetyo mengatakan, selama ini kebebasan berpendapat juga sudah terjadi di Indonesia dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga  Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Terpilih Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat juga harus dilandasi rasa tanggung jawab.

“Sehingga yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain, yang tidak menggunakan data yang berlandaskan kebencian dan hal-hal yang negatif lainnya. Saya kira itu yang paling prinsip dari hasil keputusan MK,” ujar Prasetyo.

Baca Juga  PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1446 H, Pada 1 Maret 2025

Politikus Partai Gerindra ini pun menjamin pemerintah bakal menjalankan putusan tersebut

“Tentu saja pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan,” kata dia.

Diberitakan, MK mengabulkan dua gugatan terkait UU ITE lewat putusan 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024. Lewat dua putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pasal tentang “menyerang kehormatan” di UU ITE hanya dapat digunakan oleh individu atau perseorangan untuk memidanakan pihak-pihak yang dianggap menyerang kehormatannya.

Baca Juga  KPU Tetapkan DCT Pemilu 2024, DPR RI 9.917 dan DPD RI 668 Calon

Dengan demikian, lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan, tidak dapat menggunakan pasal tersebut. Kemudian, MK juga menegaskan bahwa kerusuhan di ruang digital tak dapat menjadi delik pidana dalam kasus penyebaran berita bohong.(kps/dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait