BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara bergerak cepat menuntaskan dugaan rasuah di lingkungan Pemprov Kaltara.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021.
Dua dari tiga tersangka langsung dipakaikan rompi merah muda dan dijebloskan ke sel tahanan.
Mereka adalah SMDN, yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara 2021, serta SF, Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020-2025.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MI (rekanan pelaksana) mangkir dari panggilan dan kini diburu jaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi menjelaskan jika penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Per hari ini (kemarin), dua tersangka yakni SMDN dan SF dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Bulungan,” tegasnya, Selasa (10/2/26).
Terkait tersangka MI, Andi menyatakan pihaknya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saudara MI tidak memenuhi panggilan penyidik, maka statusnya ditetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dikaitkan dengan pasal dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah aplikasi yang merugikan keuangan negara.(dsh/red)





