BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM – Sesuai ketentuan 10 Februari merupakan batas akhir masa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Sehingga tidak boleh ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpajang ditempat umum.
Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepolisian serta pihak terkait lainya. Terhitung mulai pukul 00:00 Wita dinihari 10 Februari 2024 telah melakukan penertiban APK se-Kabupaten Bulungan secara bertahap.
Widi Kustanto.,SE Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol.PP Bulungan saat melakukan penertiban APK di sekitar Kota Tanjung Selor bersama ratusan personelnya mengatakan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda),”tegasnya, Minggu (11/2/2024).
Hal tersebut diperkuat dengan PP Nomor 16 Tahun 18 Tentang Satpol.PP ditambah Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban. UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Artinya kami tetap membackup pelaksanaan masa tenang, dan kami menerjunkan kurang lebih 120 personel. Terbagi menjadi tiga kelompok, yang hari ini kita habiskan semua APK di wilayah kota,”terangnya.
Sesuai ketentuan, kata Widi wilayah kota serta seluruh penjuru Bulungan mulai hari ini sudah harus bersih kembali dari APK.
“Harus bersih kembali seperti yang kita inginkan bersama oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan,”ulasnya.
Menurutnya, 120 personel Satpol.PP yang diterjunkan dibagi menjadi 3 kelompok untuk menyisir wilayah perkotaan termasuk 9 desa serta kelurahan.
“Untuk penertiban APK wilayah terjauh di Bulungan seperti wilayah Hulu Sungai Kayan dan lainnya. Kami telah berkoordinasi dengan Panwaslu termasuk Satlinmas yang ada di kecamatn dan desa. Jumlah APK juga tidak terlalu banyak,”terangnya.

Widi mengatakan, dari data yang mereka miliki wilayah Kecamatan Tanjung Selor menjadi yang terbanyak terdapat APK Parpol dan Caleg. Dengan total 9.700 APK yang terpasang di berbagai titik keramaian.
“Tanjung Selor terbanyak APK-nya sehingga butuh banyak personel,”singkatnya.
Dirinya menambahkan, seperti yang disampaikan ketua Bawaslu Bulungan, diharapkan para pimpinan Parpol dapat memerintahkan anggotanya termasuk para Celeg untuk melepas APK mereka secara mandiri. Untuk membantu mempercepat proses pembersihan APK sesuai ketentuan.

Meski demikian sejauh ini belum ada kendala yang berarti dalam proses pembersihan APK di Bulungan. Pihaknya juga optimis pembersihan APK di Bulungan dapat tuntas sepenuhnya sebelum pelaksanaan Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.
“Optimis sebelum pencoblosan dengan kerja siang malam kita upayakan selesai semua. Bersih sebelum pencoblosan, termasuk di beberapa kecamatan,”pungkasnya (dsh/red)