Tahun Ini, Pemda Bulungan Beri Potongan Pajak BPHTB 50 Persen

Redaksi

BERI KEMUDAHAN: Demi memudahkan masyarakat kecil memperoleh akses sertifikasi tanah, Pemkab Bulungan memberi kebijakan pemotongan kewajiban membayar BPHTB 50 persen untuk masyarakat berpengasilan rendah.
BERI KEMUDAHAN: Demi memudahkan masyarakat kecil memperoleh akses sertifikasi tanah, Pemkab Bulungan memberi kebijakan pemotongan kewajiban membayar BPHTB 50 persen untuk masyarakat berpengasilan rendah.

BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memberikan potongan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen, kepada warga yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Dalam sambutanya, Bupati Bulungan Syarwani.,S.Pd.,M.Si mengatakan tahun ini Pemkab Bulungan mendapat kuota program PTSL untuk 3.000 bidang tanah, yang nantinya sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perpajakan ada 2 kelompok kategori masyarakat yang berhak mendapat potongan BPHTB hingga 50 persen.

“Tahun ini kita dapat target 3.000 bidang tanah, jika dibagi rata 10 kecamatan asumsinya minimal ada 300 PTSL tiap kecamatan. Kita berharap dengan Perbup yang kita keluarkan, target itu bisa tercapai serta dapat membantu masyarakat dalam proses legalisasi kepemilikan lahanya,”terangnya saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan pajak daerah tahun 2024, di Ruang Tenguyun Kantor Bupati, Kamis (18/4).

Baca Juga  Bulungan Jadi Tolok Ukur Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara

Dengan target 3.000 bidang tanah yang harus tersertifikasi tahun 2024 dengan program PTSL. Angka tersebut lebih sedikit jika dibandingkan target tahun 2022 untuk wilayah Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung (KTT) mencapai 10 ribu bidang tanah, meski target yang ada tidak sepenuhnya terselesaikan dengan berbagai kendala yang dihadapi.
Salah satunya masyarakat dengan ekonomi lemah tidak sanggup membayar biaya BPHTB dalam kepengurusan program PTSL.

Upaya serius Pemkab Bulungan mendukung suksesnya program pemerintah pusat tersebut, serta membantu masyarakat ekonomi lemah mendapat akses kepemilikan sertifikat atas tanahnya.
Sehingga diterbitkan Perbup Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perpajakan yang dikelompokan menjadi 2 kategori masyarakat yang berhak mendapat potongan separuh BPHTB-nya.
Kategori 1, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Janda ASN, TNI, Polri, veteran, pegawai kontrak yang dibiayai APBD kabupaten/provinsi, pelaku UMKM.
Kategori 2, Petani, nelayan, buruh, kuli harian, tukang kayu/buruh bangunan, motoris tambangan, motoris speedboat.

Baca Juga  Beri Efek Jera, PDAM Ancam Sanksi Pidana Pelaku Pencurian Air

“Kita ingin mendorong surta-surat segel yang sudah dikeluarkan oleh kepala desa sampai kecamatan. Bisa ditingkatkan statusnya menjadi hak milik secara legal melalui program PTSL yang dilaksanakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bulungan,”tegas bupati.

Menurutnya untuk bidang tanah di wilayah Tanjung Selor Hilir dengan ukuran 15×30 meter persegi saja nilai BPHTB yang harus dibayar mencapai Rp 6 juta.

“Dengan besaran BPHTB yang harus dibayar terutama untuk masyarakat petani, nelayan dan pedagang kecil tentu masih berat. Meskipun mereka ikut program PTSL belum bisa mengambil sertifikatnya di BPN, karena masih ada stempel BPHTB terhutang,”terangnya.

Dirinya menambahkan meski kebijakan pemotongan BPHTB 50 persen sesuai Perbup 12 Tahun 2024 berakhir 9 Desember 2024 mendatang. Namun hal tersebut bisa diperpanjang manakala masih banyak masyarakat yang belum terakomodir.

Baca Juga  Tahun ini Pemkab Bulungan Target 2.233 Rumah Tangga Terlayani Air Bersih

“Saya berkomitmen jika masih banyak masyarakat kita yang belum terakomodir sampai berlakunya Perbup ini. Kita bisa perpanjang sehingga banyak memberi manfaat bagi masyarakat,”ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut bupati meminta dukungan semua pihak terutama seluruh perangkat desa, kelurahan hingga kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan untuk meksukseskan program ini.

“Saya berharapa teman-teman kepala desa membantu mensosialisasikan ke seluruh masyarakat untuk mengikuti program PTSL ini,”pesanya.

Bupati menegaskan dengan diterbitkanya Perbup 12 Tahun 2024 Tentang Perpajakan dengan memberi potongan BPHTB 50 persen. Semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat jangan sampai dimaknai politis.

“Jangan sampai dengan hadirnya Perbup ini dimaknai politis menjelang Pilkada. Saya pastikan sedikitpun tidak ada niat kita mengeluarkan Perbup ini untuk kepentingan politik. Semata-mata ingin hadir dan membantu masyarakat yang mebutuhkan sertifikat hak miliknya namun terbebani dalam pembayaran BPHTB-nya,”pungkasnya.(dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait