Tekankan Pengawasan Ketat, Mabes Polri Gelar Anev Perizinan Senjata Api di Polda Kaltara

Redaksi

Tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) terkait perizinan penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota Polri di Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) terkait perizinan penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota Polri di Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM– Tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) terkait perizinan penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota Polri di Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 28 hingga 30 April 2025 ini dipimpin oleh Analisis Kebijakan Utama Bidang Jianstra SSDM Polri, Irjen Pol. Dr. Nazirwan Adji Wibowo, SIK, M.Si bertempat di Gedung Rupatama Kayan Polda Kaltara, Selasa (29/04/2025)

Baca Juga  Operasi Pekat Kayan 2025, Polda Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

Kegiatan Anev perizinan penggunaan senjata api oleh Tim Mabes Polri dilatarbelakangi oleh meningkatnya perhatian publik terhadap potensi penyalahgunaan senpi, sehingga pengawasan yang ketat terhadap proses perizinan menjadi krusial.

Saat ini, terdapat sejumlah isu aktual yang menjadi fokus perhatian seperti sistem kontrol internal yang dinilai masih lemah, minimnya evaluasi berkala terhadap pemegang izin, serta tuntutan akuntabilitas dan transparansi dari masyarakat akan pengelolaan senpi oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar

Dalam sambutannya, Irjen Pol Dr. Nazirwan Adji Wibowo menekankan bahwa tujuan utama dari Anev ini adalah untuk mensosialisasikan Keputusan Kapolri Nomor 297 Tahun 2025 secara efektif.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan transparansi dalam setiap tahapan pemberian izin senpi, sehingga dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik dan menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat.

Fokus evaluasi dalam Anev ini mencakup empat aspek utama, yaitu prosedur dan mekanisme perizinan sesuai dengan KEP KAPOLRI Nomor 297 Tahun 2025, tingkat kepatuhan pemegang izin terhadap regulasi yang berlaku, efektivitas sistem pengawasan internal dan eksternal dalam mencegah penyimpangan, serta akurasi dan keterpaduan data penggunaan senpi.

Baca Juga  Konferensi Pers Akhir Tahun, Kapolda: Mari Jaga Kantibmas dan Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri

Hasil dari evaluasi komprehensif ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi strategis yang konstruktif untuk memperkuat sistem pengelolaan senpi di lingkungan Polri secara profesional dan akuntabel.(dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait