BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM- Pendaftar bakal calon jalur perseorangan (independen) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2024 dipastikan nihil pendaftar.
Bahkan sampaai batas akhir penyerahan dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 Wita, tidak ada satu pun bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan yang dipersyaratkan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara yang berada di Jalan Sengkawit Tanjung Selor.
Komisioner KPU Kaltara Devisi Teknis Penyelenggaraan Chairullizza, mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan, dibuka pada tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024.
“Hingga penutupan, tidak ada paslon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan yang menyerahan berkas dukungan ke Kantor KPU Kaltara, Jl. Sengkawit Tanjung Selor,” katanya.
Menurutnya, paslon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara pada Pilkada 2024 wajib memenuhi syarat dukungan minimal 50.426 yang tersebar minimadi 3 Kabupaten/Kota untuk bisa maju di Pilgub Kaltara.
“Penyerahan dukungan ini, menjadi syarat bagi bakal paslon kepala daerah dari jalur perseorangan untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik. Tapi sampai pukul 23.59 Wita, tidak ada bakal paslon Gubernur dan wakil Gubernur yang menyerahkan syarat dukungan,” pungkasnya.(red)