Pelaku Percobaan Pemerkosaan Perawat RSUD di Tanjung Selor Akhirnya Ditahan !

Redaksi

BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM– Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang perawat di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo akhirnya menemui titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara memastikan terlapor telah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Selasa 7 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Yudhistira Midyahwan, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi saat korban berinisial RJ menjalankan tugas piket malam di ruang perawatan.

‎Insiden bermula pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, ketika korban bertugas di Ruang Daisy lantai 2 bersama terlapor sesuai jadwal piket. Sebelum bertugas, korban mengaku sempat mengonsumsi obat flu jenis Trifed sebanyak satu tablet.

Baca Juga  Polda Kaltara Tangkap Pelaku Pornografi Anak, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

‎Memasuki dini hari, Senin 19 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, korban beristirahat dan tertidur di ruang istirahat perawat. Namun satu jam kemudian, sekitar pukul 03.00 WITA, korban terbangun karena merasakan adanya sentuhan pada tubuhnya.


‎“Saat korban membuka mata, terlapor sudah berada di atas tubuhnya,” ungkap Yudhistira.

‎Korban mendapati pakaiannya telah terbuka. Dalam kondisi terkejut, korban berusaha melawan, namun pelaku diduga memaksa dengan menahan pergerakan korban. Pelaku disebut sempat melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa dan mencoba melakukan hubungan badan.

Baca Juga  Bayi Laki-Laki Terbungkus Kresek Dibuang di Teras Rumah Warga RT 52


‎Situasi berubah sekitar pukul 03.30 WITA ketika seorang keluarga pasien mengetuk pintu ruang perawat. Terlapor yang panik langsung menghentikan aksinya, merapikan pakaian, dan keluar ruangan.


‎Korban yang mengalami trauma memilih tidak langsung melapor. Baru pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WITA, korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya, sebelum akhirnya berkonsultasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bulungan.

Baca Juga  Belok Mendadak, Vario Hantam Thunder Hingga Terbakar di Jalan Sabanar

‎Laporan resmi kemudian dilayangkan ke SPKT Polda Kalimantan Utara pada Kamis, 22 Januari 2026.


‎“Pelaku AG 37 tahun sudah ditahan pada Senin, 6 April 2026,” tegas Yudhistira kepada media Publika.

‎Kasus ini kini dalam penanganan intensif penyidik. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pendampingan terhadap korban. (md/dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait