BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM– Bupati Bulungan Syarwani kembali mengingatkan kepada para nelayan di wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara untuk tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Bupati menegaskan pentingnya kesadaran nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul, masih adanya penggunaan alat tangkap destruktif di beberapa wilayah pesisir, maupun di sungai-sungai yang ada di Bulungan, yang dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan hasil tangkapan nelayan.
Dalam pernyataannya, Bupati Syarwani menekankan bahwa penggunaan alat tangkap seperti pukat harimau (trawl), bom ikan, dan potas atau racun, serta setrum sangat merugikan lingkungan serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan bersama aparat terkait untuk mencegah praktik tersebut.
“Kami mengimbau seluruh nelayan di Kabupaten Bulungan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Laut dan sungai adalah sumber kehidupan kita bersama, dan kerusakan yang terjadi hari ini akan berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan di masa depan,” ujar Syarwani.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah telah menyediakan sejumlah program pendampingan dan bantuan alat tangkap ramah lingkungan agar nelayan tetap dapat beroperasi tanpa merusak habitat laut.
Selain itu, Bupati Syarwani mengapresiasi kelompok nelayan yang sudah beralih ke metode penangkapan yang lebih berkelanjutan. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat pesisir, dan komunitas nelayan dapat semakin kuat dalam menjaga kelestarian laut Bulungan.
“Kita ingin memastikan bahwa generasi mendatang masih bisa menikmati kekayaan laut Bulungan. Karena itu, mari kita mulai dengan disiplin menggunakan alat tangkap yang dibenarkan,” tambahnya.
Dengan adanya imbauan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui praktik perikanan yang bertanggung jawab. (*)





